REPUBLIK INDONESIA-SINGAPURA SEJATINYA PUNYA PERJANJIAN EKSTRADISI
Pagi sobatnya semua ,,,,,,,,langsung aja
Banyaknya koruptor indonesia yang hijrah ke singapura membuat banyak banyak pihak geram. Begitu juga ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.Mahfud menjelaskan perjanjian ekstradisi indonesia dengan singapura sudah sejak 2007, namun hingga kini belum ditindak lanjut dengan ratifikasi. Perjanjian itu perlu diratifikasi karena menyangkut masalah pertahanan,keamanan,kriminal berat dan korupsi.meskipun secara teori sudah ada,perjanjian itu secara praktis tidak berlaku karena belum diratifikasi ,kata mahfud di yogyakarta.
Mahfud meminta pemerintah segera meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan pemerintah negeri singa itu. sebab perjanjian kedua negara yang belumk diratifikasi bisa dijadikan celah bagi para koruptor untuk kabur kenegeri singa itu. "perjanjian itu baru bisa diberlakukan setelah diratifikasi kenyataan sampai sekarang belum" tambahnya
Mahfud mengatakan,kasus kaburnya mantan Bendahara umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin ke singapura dengan dalil berobat merupakan contoh dari perjanjian ekstradisi belum diratifikasi.meski demikian berharap KPK bisa segera mengungkapkan kasus yang menjerat Nazaruddin itu.keberanian KPK mengambil resiko untuk mengungkap kasus yang menjerat Nazaruddin itu. Keberanian KPK mengambil resiko untuk menuntaskan masalah itu sangat diharapkan menegakan keadilan di negeri itu.
Perjanjian tersebut hrus cepat diratisifikasi tu, kalau gak akan makin banyak koruptor yg melarikan diri
ReplyDeleteiya,,,mas ada keuntungan nya juga bagi indonesia,,tp disisi lain ada kerugian nya jg
ReplyDeletewah saya baru tahu nih, makasih infonya sob :)
ReplyDeleteMantab sobat... Mampir balik blog ane ya sob...
ReplyDeleteBerbagi HACKING, TWEAKING, SOURCE CODE, TIPS N TRICK, SOFTWARE, GAME, dll
Ok Sob,,,,,,,,,,,,,,,,
ReplyDelete:D
:D