GENERASI-GENERASI PERKEMBANGAN HAM DAN UPAYA-UPAYA PERLINDUNGAN HAM.



Dilihat dari perspektif substansi yang diperjuangkan,maka perkembangan HAM di dunia dapat dikategorikan menjadi tiga generasi sebagai berikut.

Generasi Pertama, substansi HAM berpusat pada hak-hak sipil dan politik yang bersifat individualistic dan liberal sebagaimana tersurat dan tersirat dalam piagam HAM universal PBB, tahun 1948. Piagam HAM tesebut disusun oleh Negara-negara pemenang PD II yang banyak diominasi oleh Negara-negara barat yang liberal individualistik.

Generas Kedua ,substansi; HAM menekankan pada hak ekonomi, social dan budaya. Pada generasi kedua ini lahir dua  perjanjian tentang  hak-hak ekonomi,social dan budaya.perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik pada tahun 1966, Jadi, pada generasi kedua ini dikehendaki adanya perluasan horizontal dari konsep HAM.



Generasi ketiga, substansi HAM  menekankan perpaduan antara generasi pertama-kedua dalam bentuk hak-hak pembangunan pada tahun 1968 yang diperkuat dengan deklarasi wina 1986.
Perpaduan antar tiga generasi HAM tersebut memunculkan permasalahan tentang interaksi antara ha-hak asasi manusia dan kewajiban asasi. Kata kewajiban lebih bermakna keharusan akan pemenuhan, sedangkan kata hak baru sebatas perjuangan dari pemenuhan hak .oleh karena itu urusan hak azasi bukan lagi urusan orang perorang tetapi merupakan tanggung jawab Negara.
Upaya-Upaya Peningkatan Perlindungan HAM

a.Menata system hokum nasional yang menyeluruh dan terpadu untuk mewujudkan rasa keadilan,kepastiian hokum dan penghormatan HAM.

b.Mengembangkan perwujudan  budaya hokum yang bertumpu  pada perlndungan terhadap HAM, disemua lapisan aparatur Negara dan masyarakat guna tegaknya Negara hokum yang menjamin rasa keadilan rakyat.

c.Meningkatkan integritas moral dan kemampuan professional aparatur penegak hokum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam penegakan hokum serta perlindungan HAM.

d.Secara bertahap memperbaharui atau membuat produk hokum nasional yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip penghormatan dan perlindungan.

e.Meningkatkan kesadaran atas Hak dan Kewajiban penyelenggara Negara,aparatur pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat terhadap perlindungan HAM.

f.Menyebarluaskan brosur-brosur tentang HAM,melalui jaringan pendidikan ,lembaga-lembaga pemerintah, organisasi social dan masyarakat Umum.

Comments

Popular posts from this blog